Kursi yang dimiliki partai politik di DPRD juga menjadi syarat untuk mengusung calon gubernur-wakil gubernur di Pilkada 2024. Ada syarat kepemilikan 20 persen kursi DPRD untuk mengusung cagub-cawagub.
Ikuti terus paparan data dalam artikel Datalogi hanya di RedaksiIndonesia.com.
(rts/bmw)
[Laporan Redaksi]