Tribunnews.press, WAISAI – Akhir-akhir ini, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat menangani beberapa kasus kejahatan terhadap anak. Kasus kejahatan yang dialami anak diantaranya persetubuhan dan pencabulan.
Guna meminimalisir kejahatan tindak pidana terhadap anak dibawah umur khususnya anak perempuan, Polres Raja Ampat menghimbau agar peran orang tua lebih kepada mengawasi anak perempuan apabila keluar rumah di waktu malam.
Hal ini diungkapkan Kapolres Raja Ampat AKBP. I Gusti Gde Raka Metayasa, S.IK, melalui Kasat Reskrim Ipda Arantaun SH yang dijumpai diruang kerjanya, Jumat (26/7/2024).
“Jadi saat ini, Satreskrim Polres Raja Ampat terus terang kasus yang paling banyak ditangani adalah kasus kejahatan terhadap anak. Ada persetubuhan terhadap anak, dan ada juga pencabulan terhadap anak,” kata Ipda Arantaun.
Proses penanganan perkara tindak pidana terhadap anak dibawah umur saat ini dalam penyidikan, para tersangka semua diamankan guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Raja Ampat mengingatkan pentingnya sosialisasi dan pencegahan. Langkah-langkah tersebut diharapkan meminimalisir kasus kekerasan anak di Raja Ampat.