Tribunnews.press-Raja Ampat–Polres Raja Ampat melalui Kasat Narkoba IPDA Bhakti Hermawan, S.Tr.K menjelaskan terkait tempat produksi penjualan minum keras Ilegal di Waisai kota, saat media konfirmasi via telepon melalui wattspap, pada Selasa, 9 April 2024.
Pihaknya mengaku, “yakni pada bulan kemarin dari pihak Polres dipimpin langsung oleh Kabag Ops Muhidi, dalam rangka melaksanakan operasi pekat di sejumlah titik di Waisai kota, baik untuk tempat hiburan malam, penginapan dan serta tempat penjualan miras Ilegal”,ujarnya.
“Adapun beberapa titik yang telah di operasi ,ternyata terdapat sejumlah pelaku penjual miras ilegal, dan pihak polisi pun mengamankan dan menyita barang bukti”,terang nya.
Selain itu, penindakan kemarin yang bersangkutan juga sebagian besar sudah kami panggil ke kantor dalam rangka penyelidikan serta membuat pernyataan.
“Dan ke depannya apabila mereka masih melakukan pelanggaran, tentu ada langkah-langkah hukum yang ditegaskan bagi para- para oknum tersebut”, tegas Kasat Narkoba.
Lanjutnya lagi, “sebenarnya kami mau lakukan pemeriksaan barang bukti dan proses ditempat hanya karena tidak ada, peraturan daerah (Perda) yang mengikat hukum”, terang Kasat.