Jakarta, TribunNews — Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hampir dipastikan gagal mendapatkan kursi DPR RI di Senayan pada Pileg 2024.
Hal itu disebabkan semua gugatan PPP terkait sengketa hasil Pileg DPR di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada yang dikabulkan.
Dengan begitu, suara PPP akan tetap mengacu pada hasil rekapitulasi KPU yang telah disahkan melalui Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.
Hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi yang digelar KPU menunjukkan suara PPP hanya 5.878.777 suara atau sebanding dengan 3,87 persen suara sah nasional. Padahal, untuk dapat lolos ke DPR, partai politik minimal harus meraih suara minimal 4 persen di pemilu legislatif.
Berdasarkan catatan RedaksiIndonesia.com, PPP menjadi partai terbanyak yang mengajukan sengketa Pileg pada Pemilu kali ini. Partai ini mengajukan 24 gugatan sengketa pileg ke MK.
Dari 24 gugatan itu, terdiri dari gugatan atas hasil pileg DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, dan DPR RI.
Namun, hanya 6 gugatan PPP yang maju ke sidang pembuktian. Rinciannya, 1 gugatan atas hasil Pileg DPR dan 5 gugatan atas hasil Pileg DPRD.
Dari 6 gugatan itu, hanya 2 gugatan yang dinyatakan dikabulkan sebagian, yakni gugatan Pemilu DPRD di Indragiri Hulu Riau dan Tarakan, Kalimantan Utara.
Sementara itu, 4 gugatan lainnya ditolak/tidak dapat diterima. Termasuk, satu-satunya gugatan atas hasil Pileg DPR.
Hal itu diketahui dari sidang putusan sengketa Pileg yang dibacakan pada tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024.