Gugatan atas hasil Pileg DPR yang ditolak adalah gugatan PPP di daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah III.
Dalam gugatan itu, PPP menyatakan seharusnya mereka mendapat 145.008 suara. Namun, KPU mencatat PPP mendapat 138.993 suara.
MK menyatakan gugatan itu tak dapat diterima dalam sidang putusan nomor 44-01-13-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Jumat (8/6). Mahkamah menilai gugatan PPP tidak jelas/kabur.
Dengan demikian, PPP tidak dapat menambal kekurangan suara mereka untuk tembus ke parlemen.
PPP masih kekurangan tambahan 193.089 suara untuk bisa melampaui ambang batas parlemen. PPP pun hampir dipastikan gagal menembus DPR untuk pertama kalinya karena tidak memenuhi ambang batas parlemen 4 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono sebelumnya telah merespons soal peluang partainya lolos ke parlemen setelah banyak gugatan Pileg di MK ditolak.
Mardiono meyakini PPP masih memiliki peluang untuk lolos ke parlemen. Menurut dia, ruang perjuangan masih terbuka lebar selama para anggota dewan terpilih belum dilantik pada Oktober mendatang.
“Jadi masih berapa bulan? Empat bulan lagi. Masih panjang, ruang-ruang perjuangan itu masih banyak,” kata Mardiono di acara Rapimnas PPP, Tangerang, Kamis (6/6).
(yla/ugo)
[Laporan Redaksi]