RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS. PRESS, melalui Praktisi hukum ,Arfa Paratoka, desak Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat Daya,segara periksa orang ke tiga yang menangani Pekerjaan pembangunan gedung sekolah SD Negeri 31 korano di kepulauan 9. Kabupaten Raja Ampat dalam waktu dekat.
Jaksa segera periksa orang tersebut,saya sangat menduga pihak ketiga kongkalingkong ,alias diduga berat korupsi anggaran tersebut.
Sehingga anggaran sudah habispun, tidak ada perkejaan yang selesai.
Saya minta untuk Pihak Jaksa usut kasus ini sampai tuntas. Ucap Arfa.
” Jadi kita bisa melihat langsung gedung sejumlah ruang kelas itu, sudah tidak punya plafon.Kayu-kayu penyanggah genting sudah tidak layak ,”alias rusak parah,dimakan rayap terkikis air ketika hujan datang.
Saya sangat prihatin, kepada masyarakat yang ada di kampung tersebut, yakni orang- orang menangani proyek itu,seakan -akan tidak memiliki rasa peduli untuk,kemajuan di Negeri ini. Ujar Arfa.
Tak hanya itu,pihak ketiga, (Kontraktor ) juga, saya desak untuk kepala dinas pendidikan,segera panggil”tanyakan mengapa pekerjaan itu bisa mandek.Nada tanya Arfa
Lanjut, terkait dengan persolan ini, Pimpinan DPRK Raja Ampat khususnya komisi 1 bagian pendidikan, segera panggil kontraktor dan Kepala Dinas pendidikan untuk diperiksa’jangan biarkan persolan berlarut larut di Negeri ini.
Apalagi kalau Pimpinan DPRK Raja Ampat, tidak hiraukan laporan masyarakat maka bagi saya, tidak ada kepercayaan untuk lembaga DPRK yang katanya mewakili aspirasi masyarakat.Lanjutnya.
Terakhir berharap ,DPRK Raja Ampat memanggil pihak -pihak yang terlibat, di pertanyakan, jikalau lama, saya laporkan persoalan ini kepada polres Raja Ampat dalam waktu dekat. Tandas Arfa.