Jakarta, Tribun News Indonesia — Pengamat dan peneliti berharap pembuat undang-undang yakni pemerintah bersama DPR memerhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sebelumnya MK mengabulkan permohonan empat mahasiswa dari UIN Sunan Kalijaga (UIN Suka) Yogyakarta–Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoriul Fatna–menguji materi tentang presidential threshold, Pasal 222 UU Pemilu. Dalam putusan 62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan pasal presidential threshold inkonstitusional, Kamis (2/1).
Menurut pengajar hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini, pembentuk undang-undang harus mengatur lebih lanjut di revisi UU pemiu agar partai politik tak asal-asalan mengusulkan paslon peserta pilpres. Salah satunya, kata dia, undang-undang itu harus menekankan kepada setiap partai politik untuk menerapkan sistem rekrutmen dan seleksi yang ketat buat menentukan calon yang diusung di pilpres.
“Parpol harus memastikan bahwa calon yang diusung lahir dari proses rekrutmen yang demokratis. Misalnya calon diputuskan melalui pemilihan atau keputusan internal partai yang dilakukan secara inklusif dan demokratis. Apalagi sekadar diputuskan oleh elite-elite partai secara eksklusif. calon yang diusulkan bukan sebatas karena punya popularitas dan isi tas saja,” katanya kepada Tribun NewsIndonesia.com via aplikasi pesan, Jumat (3/1).
“Hal itu bisa dilakukan apakah dengan model primary election atau pemilu pendirian di masing-masing partai yang harus diikuti oleh kader partai untuk bisa dicalonkan partai di pilpres,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan syarat yang ada di undang-undang pemilu saat ini atau eksisting sudah cukup. Hal yang paling penting katanya adalah kemampuan kepemimpinan dan kematangan politik yang diuji melalui proses bersama partai politik tempatnya bernaung.
“Saya lebih setuju jika calon harus memenuhi persyaratan harus berstatus sebagai kader partai politik minimal 5 (lima) tahun sebelum dibukanya pendaftaran pasangan calon oleh KPU. Hal itu mencegah kutu loncat atau petualang politik yang sekadar aji mumpung, namun tanpa ditopang oleh pengalaman dan kapasitas politik yang memadai,” tuturnya merespons pertanyaan risiko membludaknya bakal calon peserta yang diajukan parpol untuk pilpres.
Selain itu, dalam unggahannya di akun X, menurut Titi, jika mencermati Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024 dengan menyeluruh, MK juga menghendaki agar tidak ada “‘aksi borong partai’ untuk kepentingan dominasi pencalonan pilpres. Pasalnya, kata dia, semangat putusan MK ini adalah keragaman pilihan bagi pemilih.
“Karena itu, pembentuk UU harus merumuskan formula agar keragaman pilihan itu bisa diwujudkan. Apakah misalnya dengan memberlakukan ambang batas maksimal pembentukan koalisi pencalonan oleh gabungan partai politik peserta pemilu atau formula lain lebih tepat,” ujarnya di unggahan yang Tribun NewsIndonesia.com telah diizinkan untuk mengutipnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai putusan MK yang diketuk awal 2025 ini menunjukkan harapan baru untuk perbaikan sistem demokrasi dan negara hukum. Menurut YLBHI, selama satu dekade terakhir, demokrasi dan negara hukum terus mengalami regresi dan pembusukan, putusan ini diharapkan mampu mengikis dominasi oligarki yang selama ini merusak sistem politik dan Pemilu Presiden serta membelenggu demokrasi hukum dan ekonomi.
“Putusan ini tidak membongkar sepenuhnya problem politik yang tidak berpihak pada kewargaan dan demokrasi yang substantif. Meskipun demikian, putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini, mestinya dapat menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem kepartaian maupun politik indonesia menuju sistem demokrasi dan politik yang lebih partisipatif dan demokratis sesuai mandat konstitusi,” demikian siaran pers YLBHI.