Breaking News

PT Chandra Samar Nusantara Klarifikasi: Daniel Ch. Defretes Tidak Lagi Memiliki Kewenangan atau Keterkaitan dengan Perusahaan

24
×

PT Chandra Samar Nusantara Klarifikasi: Daniel Ch. Defretes Tidak Lagi Memiliki Kewenangan atau Keterkaitan dengan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, 28 Maret 2025 – PT Chandra Samar Nusantara, melalui kuasa hukumnya MH – ISRA & Partner’s, mengeluarkan pernyataan resmi terkait beredarnya nama Daniel Ch. Defretes yang belakangan dikaitkan dengan perusahaan. Pihak perusahaan menegaskan bahwa Daniel Ch. Defretes tidak lagi memiliki afiliasi apapun, baik secara struktural maupun fungsional, dengan PT Chandra Samar Nusantara.

“Kami tegaskan bahwa Daniel Ch. Defretes tidak lagi, dan atau telah dikeluarkan dari struktur organisasi serta tidak memiliki kewenangan apapun dalam kegiatan operasional PT Chandra Samar Nusantara, baik sebagai karyawan, komisaris, maupun dalam kapasitas lainnya,” ujar MH Isra dari MH – ISRA & Partner’s.

banner 325x300

Pernyataan ini dikeluarkan menyusul adanya informasi bahwa Daniel Ch. Defretes diduga masih mengatasnamakan dirinya sebagai bagian dari perusahaan dalam melakukan pendekatan ke sejumlah lembaga keuangan dan instansi pemerintah.

Imbauan kepada Lembaga Keuangan dan Pemerintah

PT Chandra Samar Nusantara mengimbau kepada seluruh institusi perbankan, lembaga keuangan, serta kementerian dan lembaga negara untuk tidak memberikan akses, fasilitas, atau pengakuan dalam bentuk apapun kepada Daniel Ch. Defretes yang mengatasnamakan perusahaan.

“Langkah ini kami ambil untuk mencegah penyalahgunaan nama baik perusahaan serta potensi kerugian hukum dan finansial. Perusahaan telah melaporkan tindakan Daniel Ch. Defretes ke Polda Metro Jaya melalui Laporan Polisi No. STTL/B/3372/VII/2022/SPK/Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kami juga tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dugaan pemalsuan dan tindakan yang merugikan perusahaan,” jelas Israq.

Saat ini, perusahaan menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses aset-asetnya di lembaga perbankan yang diduga akibat intervensi pihak-pihak yang mengatasnamakan PT Chandra Samar Nusantara tanpa dasar hukum yang sah.

Komitmen terhadap Tata Kelola dan Kepatuhan

PT Chandra Samar Nusantara menegaskan komitmennya terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaan juga membuka jalur komunikasi resmi bagi pihak manapun yang membutuhkan klarifikasi.

“Kami menjunjung tinggi prinsip transparansi dan keterbukaan informasi. Setiap bentuk kerja sama yang mengatasnamakan PT Chandra Samar Nusantara harus melalui prosedur resmi dan sah,” tutup Israq.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Daniel Ch. Defretes terkait klarifikasi yang disampaikan oleh PT Chandra Samar Redaksi

error: Content is protected !!