Breaking News

Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

128
×

Respons Putusan MK, KPU Jatim Akan Gelar Penghitungan Suara Ulang

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi menyatakan bakal menindaklanjuti dan melaksanakan penghitungan surat suara ulang di ratusan TPS, sebagaimana putusan MK.

“Terkait dengan teknis pelaksanaan, kami tentu akan merancang, bagaimana pelaksanaan putusan itu kita lakukan dengan durasi waktu yang sudah ditetapkan dalam amar putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.

Karena itu, kata Aang, pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jatim untuk menyelesaikan putusan MK tersebut.

banner 325x300

“Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu, karena diperintahkan untuk melakukan pengawasan. Dan kepolisian yang dalam amar putusan diperintahkan mengamankan dari pelaksanaan putusan MK,” ucapnya.

Terpisah, Komisioner Bawaslu Jatim Koordinator Divisi Hukum dan Diklat, Dewita Hayu Shinta mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tentang penghitungan suara ulang itu.

“Bawaslu Jatim siap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan MK,” kata Shinta.

“Berkoordinasi dengan KPU setingkat untuk pelaksanaan putusan, mengkoordinasikan Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan berjenjang, dan mentabulasi kebutuhan pengawasan,” tutupnya.

(frd/pmg)

[Laporan Redaksi]


error: Content is protected !!