RAJA AMPAT – TRIBUNNEWS.PRESS, sebelumnya Selviana Wanma, dan Arsad Macap lolos verifikasi di KPUD,sebagai Bakal Calon Bupati, dan Wakil Bupati Raja Ampat,dan siap bertarung pada kontestasi Pemilukada 2024, kembali dihangatkan terkait, kasus yang tidak mengikat secara hukum.
Yang mana pada beberapa hari lalu ,sosok seorang perempuan asal kampung sopen Waigeo Timur Kabupaten Raja Ampat Papua Barat Daya, menjadi perbincangan namun pihaknya tidak berkomentar apa- apa, dan memilih diam, saat berita tersebut dipublikasikan melalui media online
Salah satu Pengacara Senior enggan disebutkan namanya,karena kata Dia siapa sih, yang tidak mengenal saya di Waisai kecil itu.
Karena kita ini sudah berapa puluh kali menangani perkara PemilukadaĀ sampai di MK. Ujarnya.
Lanjut, pihaknya tegas perempuan asal kampung sopen, belum pernah diputuskan dari pengadilan Negeri Sorong sebagai Nara pidana ,dan belum pernah masuk Penjara.tegasnya.
Apalagi diputuskan secara ingkraht dan nyatakan Selvi sebagai Nara pidana ,inikan hal yang keliru. Hal tersebut disampaikan pada Minggu, 1 September 2024 WIT.
Lanjutnya,jadi menanggapi berita yang disampaikannya seorang pengacara di media beberapa hari lalu -Selvi Wanma bagi saya kurang tepat. Karena untuk memaknai sesuatu harus berdasarkan bukti.
Melalui pernyataan tersebut, maka saya tegaskan bahwa sampai saat ini, SelviĀ tidak pernah divonis bersalah, bahkan Pengadilan Manokwari memutuskan onslaq ( lepas diri segala tuntutan hukum).