RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS, Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat melalui,Badan Aset Keuangan Daerah ( BAKD ),siap menyelesaikan keterlambatan gaji tenaga Guru Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kini,memanas dimedia terkait keterlambatan pembayaran.
Penjelasan Kepala Badan Aset Keuangan Daerah,Djalali, Sos, MM, melalui Kepala Bidang ( Kabid) perbendaharaan,Mieskhelina Dimara, yakni untuk persoalan keterlambatan hak -hak, Guru PPPK akan di selesaikan pada hari ini.
Sebenarnya untuk pembayaran itu dilakukan berdasarkan mekanisme, hanya karena,dinas Pendidikan bagian pendataan masukan data yang tidak berfungsi.ucap Dimara.
Seperti 10 Guru PPPK ini,ada yang sudah minta keluar dari PPPK, lalu ada juga tidak melaksanakan tugas,dan yang lainnya sudah pensiun.