RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS, DKPP Gelar Sidang pelanggaran Kode Etik di Waisai Raja Ampat mengenai Pengaduan dari Pimpinan 11 Partai Politik terkait Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Legislatif,pada 14 Februari lalu, 2024.
Usai sidang tersebut Media temui TPD ,
tim adhoc yang memiliki lisensi untuk melakukan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Daerah.
Dapat diketahui sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang baru saja usai jam 17:39 WIT.yang berlangsung sejak 09:15 menit.
DKPP RI, melalui TPD, tim pemeriksa Daerah,Dr.James J.Kastanya,memberikan keterangan kaitannya dengan sidang kode etik penyelenggara pemilu atas laporan 101-105 yang disampaikan oleh para pengadu lewat pengacara yang dalam dalilnya meminta agar kejadian indikasi pelanggaran dibeberapa TPS di Dapil satu ,Dua,dan Dapil Tiga.
Yang mana menurut para pengadu menduga bahwa ketidak hadiran saksi 11 Parpol pada rekap tingkat kabupaten dari tanggal 5 Maret, 2024 akibat tidak diberikan surat undangan oleh penyelenggara.
Kemudian,pergeseran pelaksanaan pleno tingkat Distrik yang digeser dari Distrik ke KPU Kabupaten Raja Ampat yang tidak dapat dibenarkan mengingat PKPU nomor 5 . 219 yang menjadi pedoman dalam tahapan rekap.
“Ya,pada prinsipnya Pengadu maupun teradu belum kita pastikan hasil hari ini, namun tentunya semua materi persidangan akan diteliti oleh tim ad hoc lebih dalam. Ucapnya.
Kata Jems,melalui semua hasil hari ini salah satu Majelis DKPP, Ratna Dewi ,dengan kompetensi yang dimilikinya mampu memimpin sidang dengan 3 TPD unsur masyarakat, unsur exoffisio, KPU Provinsi dan Bawaslu yang turut mendalami perkara yang dipersidangan kepada teradu 1-5, KPU dan teradu 6 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.