Breaking NewsHukumHukum, Politik Dan KriminalKesehatan Dan OlahragaLiputan KhsususNasionalNewsSerba-SerbiSorotTeknologi Dan PendidikanViral

Tim Adhoc Masih Mendalami Materi Pengaduan 11 Parpol ,dan Hasilnya akan Diputuskan di DKPP Pusat

183
×

Tim Adhoc Masih Mendalami Materi Pengaduan 11 Parpol ,dan Hasilnya akan Diputuskan di DKPP Pusat

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS, DKPP Gelar Sidang pelanggaran Kode Etik di Waisai Raja Ampat mengenai Pengaduan dari Pimpinan 11 Partai Politik terkait Tindak Pidana Pelanggaran Pemilu Legislatif,pada 14 Februari lalu, 2024.

Usai sidang tersebut Media temui TPD ,
tim adhoc yang memiliki  lisensi untuk melakukan menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Daerah.

banner 325x300

Dapat diketahui sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik yang baru saja usai jam 17:39  WIT.yang berlangsung sejak 09:15 menit.

DKPP RI, melalui TPD, tim pemeriksa  Daerah,Dr.James J.Kastanya,memberikan keterangan kaitannya dengan sidang kode etik penyelenggara pemilu atas laporan 101-105  yang disampaikan oleh para pengadu lewat pengacara yang dalam dalilnya meminta agar kejadian indikasi pelanggaran dibeberapa TPS  di Dapil satu ,Dua,dan Dapil Tiga.

Yang mana menurut para pengadu  menduga bahwa ketidak hadiran saksi 11 Parpol pada rekap tingkat kabupaten  dari tanggal 5 Maret, 2024 akibat tidak diberikan surat undangan oleh penyelenggara.

Kemudian,pergeseran pelaksanaan pleno tingkat Distrik yang digeser dari Distrik ke KPU Kabupaten Raja Ampat  yang tidak dapat dibenarkan mengingat  PKPU nomor 5 . 219 yang menjadi pedoman dalam tahapan rekap.

“Ya,pada prinsipnya Pengadu maupun teradu  belum kita pastikan hasil hari ini, namun tentunya semua materi persidangan akan diteliti oleh tim ad hoc lebih dalam. Ucapnya.

Kata Jems,melalui semua hasil hari ini salah satu Majelis DKPP, Ratna Dewi ,dengan kompetensi yang dimilikinya mampu memimpin sidang dengan 3 TPD unsur masyarakat, unsur exoffisio,  KPU Provinsi dan Bawaslu yang turut mendalami perkara yang dipersidangan kepada teradu 1-5, KPU dan teradu 6 Bawaslu Kabupaten Raja Ampat.

error: Content is protected !!