Persoalan ini bermula dari permohonan informasi publik yang diajukan PKN pada Februari 2024 kepada PPID Provinsi Papua Barat dan Humas DPRD Papua Barat. PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, namun tidak mendapatkan tanggapan. Setelah mengajukan keberatan pada 5 April 2024 dan tidak mendapat respons dalam 30 hari, PKN pun mendaftarkan gugatan sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013.
Sidang mediasi yang difasilitasi Komisi Informasi Papua Barat mempertemukan perwakilan PKN, yakni Riswandi Pandjaitan dan Frans Baho, dengan pihak Pemda Papua Barat yang diwakili oleh Jemy Pigome serta perwakilan DPRD Papua Barat, Hendra. Dalam pertemuan itu, Jemy Pigome menyatakan bahwa dokumen yang diminta tersedia secara daring melalui situs LPSE Papua Barat. Namun, saat diminta menunjukkan akses ke dokumen tersebut, ternyata informasi yang dimaksud tidak ditemukan di situs tersebut.
Jemy kemudian menjelaskan bahwa beberapa dokumen memang tidak dipublikasikan dan menyarankan PKN untuk mengajukan permohonan langsung ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sementara itu, perwakilan DPRD Papua Barat meminta agar PKN menyurati Inspektorat terlebih dahulu sebelum mereka bisa menyerahkan dokumen yang diminta.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum PKN, Riswandi Pandjaitan, menegaskan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan dan meminta agar sidang ajudikasi tetap dilanjutkan.
“Kami menginginkan keputusan hukum yang jelas dari Komisi Informasi. Jika memang ada kesalahan prosedur dalam permohonan kami, maka biarlah putusan sidang yang menjawabnya,” ujar Riswandi.
Di sisi lain, Frans Baho menyampaikan kekecewaannya atas keputusan Ketua Sidang yang sempat menyatakan bahwa tidak perlu ada sidang lanjutan, meskipun mediasi belum menemui titik temu.
“Keputusan sudah dibacakan padahal mediasi belum selesai. Kami mengajukan keberatan dan akhirnya putusan tersebut dibatalkan, sehingga sidang ajudikasi tetap berlanjut,” ungkap Frans.
Sidang ajudikasi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Maret 2025. PKN berharap putusan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai hak publik untuk mengakses informasi pemerintahan, terutama yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan pengadaan barang dan jasa.
Tim Redaksi
(Nama Media Nasional)