RAJA AMPAT -TRIBUNNEWS.PRESS, Kepala Dinas Sosial,Martha Sandi,menanggapi pernyataan media terkait kasus pelecehan seksual anak dibawah umur yang terjadi di Raja Ampat khusus di Waisai kota ,yang mana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Raja Ampat.Ipda.Arantaun, SH.
Ungkapan tersebut disampaikan Kepala Dinas sosia, Martha Sandi, SPd.M.M,saat ditemui diruang kerjanya pada Rabu 17 Juli 2024. WIT.
Menurutnya, sangat respon dengan uraikan Kasat Reskrim Polres Raja Ampat ,terkait Sinergitas sinergi membuat penyuluhan hukum, terangnya ini menjadi bagian fungsi kontrol dalam Tugas Pokok Fungsi (Tupoksi)
“Karena untuk menekan angka kejahatan di Raja Ampat khusus Waisai Kota,itu perlu adanya upaya pencegahan melalui Sosialisasi di SMP, dan SMA serta kepada masyarakat umum.sehingga ,bagaimana anak-anak bisa melindung diri, dan menjaga diri baik-baik. ,”ujar Martha.
Tegasnya, keterlibatan orang dewasa paling sekali bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan serta karakteristik yang menjadi darah daging dalam kehidupan orang -orang tersebut sehingga sewaktu – waktu melakukan kejahatan,maka tentunya ditegaskan sesuai hukuman penjara.
“Supaya sewaktu -waktu orang tersebut mengambil langkah untuk melakukan kejahatan tentunya pelaku tersebut dijerat dengan hukum penjara maksimal mungkin.,Kerena kejadian dan peristiwa kejahatan selalu saja pelaku orang Dewasa.
Ditambahkan, tujuan memberikan program sosialisasi ini, merupakan kegiatan yang membuat masyarakat semakin paham tentang resiko kejahatan yang mana berujung efek jera sampai berakhir di Pengadilan.
Hanya karena Dinas sosial ,hanya sebatas Pendampingan selanjutnya yang memiliki tugas pokok fungsi itu Dinas PPA,”Tutup Martha Sandi.