RAJA AMPAT -TRIBUNNEWS.PRESS, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI,melalui DKPP Provinsi gelar Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara terhadap, Taradu, Arsyad Sehwaky (KPU ketua KPU Raja Ampat )
Steven Aibe ( anggota komisioner)
Mustajib Sabon anggota komisioner)
Rasyid Nurlete
Kalansina Aiba (anggota komisioner )
Imbran Rumbara (ketua Bawaslu Raja Ampat)
Risky Ibrahim ( anggota Komisioner )
Markus Rumsowek (anggota komisioner )
Kegiatan tersebut dipusatkan di Waisai, bertempat aula KPU Raja Ampat.Pada Kamis,18 Juli 2024.WIT.
Adapun dalam tuntutan dari para pihak Pengadu yaitu sejumlah pimpinan partai politik diantaranya memberikan kuasa kepada
kuasa Hukum
1. Arfan Poretoka SH,MH
2. Agustinus Jehamin,SH.
3 .Fouddin Wainsaf SH,MH
4. Bhonto Adnan Wally
5. Insar,SH.
Melalui pantauan media Kuasa Hukum dengan tegas mengajukan 3 poin Petitum dengan memohon kepada DKPP RI untuk memeriksa dan memutus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan amar sebagai berikut
1 .Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2. Menyatakan Ketua beserta Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat dan Ketua beserta Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik sehingga harus diberhentikan secara tidak hormat:
3.Merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat untuk Mendiskualifikasi caleg terpilih yang terlibat melakukan pelanggaran Pemilu, Atau apabila majelis yang memeriksa atau mengadili pengaduan ini mohon putusan yang seadil-adilnya.
Melalui pantauan media ini tentu masih informasi yang lengkap terkait sidang kode Etik.
Melalui pantauan media,ada sejumlah Distrik yang masuk dalam perkara sidang kode etik ini. Yaitu Dapil satu, dan Dua, dan Dapil Tiga, tempat Kejadian tanggal 14 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024
Distrik Waigeo Barat Kepulauan:
1.Kampung Gag (TPS 1, 2, dan 3), 2.Kampung Pam (TPS 1)
3.Kampung Meos Manggara (TPS 1)
Distrik Batanta Selatan:
1.Kampung Amdui (TPS 2)
2.Kampung Wailebet (TPS 1)
Distrik Waigeo Timur
1. Kampung Yembekaki (TPS 1)
2.Kampung Puper (TPS 1)
Distrik Kepulauan Sembilan:
1.Kampung Weijim Timur (TPS 1)
2.Kampung Weijim Barat (TPS 2)
Distrik Kofiau:
1. Kampung Tolobi (TPS 2)
2.Kampung Deer (TPS 1, 2 dan 3)
Distrik Misool Utara:
1. Kampung Salafen (TPS 1)
Distrik Misool Timur
1. Kampung Limalas Barat (TPS 1)
2 . Kampung Folley (TPS 1)
Pantauan media, di lapangan belum memiliki informasi, dan komunikasi dari para pihak Pengadu dan teradu, karena proses persidangan Kode Etik masih berlanjut dalam beberapa hari untuk masing- masing mencari bukti tambahan. Tutup.