Raja Ampat PBD

JPU Sorong : LM siap Diperiksa Pengadilan Tinggi Manokwari

1336
×

JPU Sorong : LM siap Diperiksa Pengadilan Tinggi Manokwari

Sebarkan artikel ini

Tribunnews.press–Kejaksaan Negeri Sorong Papua Barat,melalui Kasi Pidum Aulia Rahman, SH,MH menjelaskan yakni ,Putusan Sela masih dalam sifat perlawanan bukan banding ,dan memang Lindert Mambrasar bebas itu ,karena tidak ada yang tahan dia.

Jadi kalau berasumsi di Publik bahwa LM dinyatakan bebas ,ya memang karena tidak ada yang tahan.

banner 325x300

Pihaknya kepada media saat ditemui di Ruang kerja. Selasa 3/4/2024. WIT. Ia, menjelaskan jikalau memang dikatakan bebas apabila sudah ada putusan akhir lalu dinyatakan bebas,Oleh pihak pengadilan Negeri Sorong.

“Lalu terkait dengan banding ,jadi keputusan Hakim kemarin adalah keputusan sela,bukan keputusan akhir,” ujar Aulia.

Jadi terhadap putusan sela tersebut pihak JPU sudah daftarkan ajukan perlawanan di pengadilan Negeri Sorong yang selanjutnya akan di Periksa oleh Pengadilan Tinggi Manokwari.

“Karena keputusan sela Hakim PN Sorong itu bukan merupakan putusan akhir, karena belum masuk dalam pemeriksaan Pokok perkara tersebut”,Tandasnya.

Adapun dalam putusan Hakim yang di kabulkan itu bukan semua dari eksepsi yang diajukan, tetapi sebagian mengenai Kadaluarsa proses prosedur yang dilalui,tetapi kalau mengacu kepada UU Pemilu dan Perbawaslu menurut kami perkara ini belum Kadaluarsa,”pungkas Kasi Pidum Aulia Rahman, SH

 

Niko Umpain

error: Content is protected !!