Breaking NewsRaja Ampat PBD

JPU Sorong Tuntut Derek Asmuruf

106
×

JPU Sorong Tuntut Derek Asmuruf

Sebarkan artikel ini

RAJA AMPAT- TRIBUNNEWS.PRESS,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (PIDSUS), Kejaksaan Negeri Sorong melalui,Haris Suhud Tomia, S.H. melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth).

Kejari Sorong dalam akhir akhir berupaya ungkap kasus-kasus Tindak pidana umum dan pidana khusus yang berada di Papua Barat Daya, seperti sidang perkara penyetoran pengembalian keuangan Negara di Pengadilan pada hari kamis kemarin (2/5/2024). Dengan melakukan Penyetoran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.

banner 325x300

Terpidana Derek Asmuruf, SE., MM Alias Decky Asmuruf (Putusan Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mnk 2 Agustus 2019), dengan amar putusan Barang Bukti berupa uang tunai senilai total Rp. 65.000.000,- (Enam Puluh Lima Juta Rupiah), Dirampas Untuk Negara dan Disetorkan ke Kas Umum Daerah Kabupaten Teluk Bintuni.

error: Content is protected !!