Breaking News

Ditjen HAM Respons Penyandang Tuli Diminta Copot ABD saat UTBK

123
×

Ditjen HAM Respons Penyandang Tuli Diminta Copot ABD saat UTBK

Sebarkan artikel ini
Ditjen HAM Kemenkumham merespons soal penyandang tuli bernama Naufal Athallah yang diminta mencopot ABD saat mengikuti UTBK Seleksi Nasional pada 14 Mei lalu.


banner 325x300

Jakarta, TribunNews — Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendapat informasi perihal penyandang tuli bernama Naufal Athallah yang diminta mencopot Alat Bantu Dengar (ABD) saat mengikuti ujian tulis berbasis komputer (UTBK) Seleksi Nasional pada 14 Mei lalu.

Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menyayangkan tindakan pencopotan ABD tersebut. Sebab, menurut dia, penggunaan ABD bukan dimaksudkan untuk melakukan tindakan kecurangan dalam ujian seleksi masuk perguruan tinggi.

“Dapat kami sampaikan pencopotan ABD adinda Naufal tidak senapas dengan komitmen dan semangat pemerintah untuk mendorong pemenuhan dan penghormatan HAM bagi para
penyandang disabilitas di dunia pendidikan di tanah air,” ujar Dhahana melalui keterangan persnya, Minggu (23/6).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dhahana menjelaskan Indonesia merupakan negara pihak dalam Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang wajib mendorong pelaksanaan sistem pendidikan inklusif.


“Pelarangan penggunaan ABD membatasi akses penyandang disabilitas tunarungu untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara dan inklusif,” kata dia.

Melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan beragam regulasi lainnya, lanjut Dhahana, pemerintah berupaya secara berkesinambungan meningkatkan pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Salah satu bentuk upaya pemerintah yaitu dengan memasukkan penyandang disabilitas ke dalam kelompok sasaran di Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.

Namun, aku Dhahana, masih terdapat sejumlah tantangan secara teknis dalam mendorong pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas.

Pasalnya, pemenuhan HAM bagi penyandang disabilitas di sektor publik termasuk di dunia pendidikan tentu berkaitan dengan anggaran dan tingkat pemahaman berkaitan dengan hak penyandang disabilitas.

error: Content is protected !!