Breaking News

Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Memvonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan

2612
×

Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Memvonis Bebas Empat Terdakwa Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Tribunnews.com-Gowa–Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, memvonis bebas empat terdakwa kasus pembunuhan terhadap korban KR yang bertempat di Kawasan Inhutani, Kampung Labbakkang, Dusun Sunggumanai Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Keempatnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan yang terjadi 31 Agustus 2021 lalu.

Dari 4 terdakwa yakni MN, NP, SK, dan BS, dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap korban. Itu terungkap dalam sidang putusan yang dipimpin majelis hakim Bambang Supriyono di Pengadilan Negeri Sungguminasa Jl. Usman Salengke No.103 kelurahan Sungguminasa kecamatan Somba Opu kabupaten Gowa

banner 325x300

Penasihat Hukum Terdakwa Ronal Efendi Mengucapkan Rasa Syukur Atas Putusan Pengadilan Karna Telah Membuktikan Bahwa Keadilan Masih Ada Untuk Masyarakat Indonesia

Lanjut Ronal Bahwa Setelah Putusan Ini dibacakan maka Pihaknya Akan Menjemput Terdakwa dirutan Makasssr Untuk Segera Dibebaskan,Pungkasnya

Iya Jika JPU akan Melakukan Kasasi Ke Tingkat Mahkamah Agung Itu Hak JPU dan Kami Pasti Akan Tetap Mengawal Kasus Ini.

 

Redaksi

error: Content is protected !!