Orang non Papua yang lahir besar dan lama di akui oleh suku-suku asli Papua atau #dat-istiadat setempat dan dinobatkan oleh lembaga masyarakat adat Papua.
“Berdasarkan bunyi pasal tersebut diatas bahwa H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah merupakan rumpun Ras Melanesia dan Orang Asli Papua
keturunan Matrilineal (Keturunan Ibu)
Oleh karena itu , MRP PBD wajib hukumnya untuk menjalankan amanat UU Otsus Papua, yaitu memberikan pertimbangan dan persetujuan kepada, Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Lanjut , Bahwa dalam Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 dalam amar Putusannya menyatakan :Yang Bakal menjadi Calon Gubernur dan /atau calon Wakil Gubernur adalah berdasarkan Pengakuan dari suku asli di Papua asal bakal calon Gubernur dan/atau wakil Gubernur yang bersangkutan.
Sebagaimana Pasal 1 huruf (t) UU No. 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, “ yakni ,H. Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw adalah bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya adalah sudah tepat karena Putusan MK RI No. 29/PUU-IX/2011 adalah bersifat final dan mengikat. Olehnya itu ,MRP Provinsi Papua Barat Daya wajib hukumnya, taat pada Putusan tersebut diatas”:
Olehnya itu sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Nomor 12 Tahun 2024 tanggal 26 Agustus 2024 Tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan, dan Persetujuan terhadap Pasangan Bakal Calon Gubernur, dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Pasal 5 ayat (3) dan (4). tandas Ludia Mentasen.
Kesempatan yang sama ,Abner Sanoy menyerahkan sejumlah patitum kepada Ketua KPUD Papua Barat Daya di dalam ruangan KPUD, dan saksikan oleh anggota komisioner.dan Pihak keluarga Sanoy, dan Maya ,Klanafat .Tutup