Raja Ampat PBD

Bawaslu Raja Ampat Tegakkan Keadilan Tetapi Ketua GMB Menilai Cacat Secara Prosedur Hukum

2259
×

Bawaslu Raja Ampat Tegakkan Keadilan Tetapi Ketua GMB Menilai Cacat Secara Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini

Tribunnews.press–Raja Ampat–Ketua Garda muda Beteuw Kafdarun (GMB),Fransiskus Mambrasar menilai sejauh ini,Bawaslu Raja Ampat tidak mampu menyelesaikan segala persoalan perkara tindak pidana Pemilu 2024 di Raja Ampat .

Fransiskus Mambrasar,mengatakan bahwa, masalah terkait tindak pidana Pemilu sampai dengan hari ini,Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak mampu menyelesaikan tindakan tindakan tersebut.

banner 325x300

Sehingga bersyarat untuk 11 parpol lakukan aduan ke sejumlah penyelenggara di Indonesia , Seperti,Bawaslu provinsi PBD,Bawaslu RI sampai di MK. Yang mana surat tersebut dikeluarkan oleh sejumlah parpol pada tanggal 4 Maret lalu.

Lalu sementara kegiatan mereka adalah fokus bagi, Lindert Mambrasar, melalui penjelasan Ketua GMB dalam nada bertanya” lalu bagaimana dengan masalah yang membuat puluhan masyarakat demo di depan Kantor Bawaslu Raja Ampat dan di Bawaslu provinsi PBD, itu kira kira sejauh mana prosesnya.

Lalu ada apa dengan satu orang ini, sementara Bawaslu tidak mengindahkan yang lain, ini yang disebut tegakkan keadilan, lalu jalankan kasih, atau punya kasih, tetapi tidak tegakkan keadilan.

Hal ini menjadi pertanyaan besar bagi Bawaslu Raja Ampat yang berdomisili di Waisai Papua Barat Daya, Indonesia Timur.

Dikatakan lembaga pengawas pemilu terkesan tidak tegak lurus dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran pemilu pada pemilihan umum 14 februari 2024 lalu. Hal tersebut disampaikan ketua Garda Muda Betkaf (GMB) Raja Ampat, Frans Mambrasar, Senin 25 Maret 2024.

“Ada banyak pelanggaran Pemilu yang sangat fatal dan nyata-nyata terjadi tapi bawaslu tidak tindak lanjuti. Kemudian tiba-tiba Bawaslu pusatkan fokus ke pelanggaran di manyaifuin”

Seperti salah satu pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS 09 kelurahan Sapordanco, Distrik Waisai Kota.

Pada saat pemungutan suara tanggal 14 februari lalu, menyoblos telah terjadi kali oleh 2 pria berinisial MT (20) dan SM (31) akibat dijanjikan sejumlah uang oleh oknum Caleg. Kasus ini kan masuk dalam Pelanggaran pemilu yang diamanatkan PKPU nomor 7 tahun 2017.

Jenis pelanggaran yang terjadi di TPS 01 Kampung Manyaifuin dan TPS 09 Kelurahan Sapordanco, itukan sama kasusnya. Apalagi ada caleg yang mau memberi imbalan,atau menjanjikan Uang.

Katanya, masalah yang sudah jelas- jelas di tahan Polisi lalu dilepas

Ini sangat lucu,seakan akan itu semacam contoh ada stimulasi saja,padahal itu pelanggaran Pidana.

“Saya menduga, Bawaslu punya kepentingan terselubung di balik pelanggaran yang terjadi di Manyaifuin,”ujar Fransiskus.

“Saya menduga Proses Hukum yang sementara berjalan untuk pelanggaran Pemilu di TPS 01 Manyaifun ini ada kaitannya dengan terlapornya 3 Komisoner KPU Raja Ampat atas dugaan tindak pidana pemerasan terhadap ketua DPC Partai PDI-P Raja Ampat, apalagi saudara Lindert Mambrasar sebagai terlapor merupakan salah satu yang ada di daftar tunggu KPU dengan nomor urut 6”.

Atas nama Suku Beteuw- Kafdarun di Wilayah Raja Ampat kepada Bawaslu provinsi Raja Ampat segera selesaikan masalah ini dengan, baik ,dan aman segera mungkin.

Dapat diketahui publik masyarakat Raja Ampat kami suku Beteuw Kafdarun yang mendiami wilayah ini dengan ratusan tahun,dengan amat baik, dan saling menghargai suku lain di Negeri ini.

Namun kali ini, ketua Bawaslu tidak mengindahkan penyampaian Dua Suku ini, maka kami akan turun lapangan dengan ribuan massa tutup jalan dalam waktu dekat.

Saya berharap kedepannya,supaya anak asli Raja Ampat pimpin Lembaga lembaga ini, stop dengan orang luar sana,”tandas Ketua GMB Fransiskus Mambrasar.Tutup,Eni

 

Niko Umpain

error: Content is protected !!